Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup sebagaimana diamanat Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 tahun 2021 sebagai berikut :

Tugas

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan dan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup;
  2. Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan;
  5. Evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan;
  6. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  7. Pelaksanaan administrasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.