Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup sebagaimana diamanat Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 tahun 2021 sebagai berikut :

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan dan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

  1. Penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup;
  2. Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan;
  5. Evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perumahan dan pertanahan, permukiman dan pelestarian, pengembangan dan pengawasan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan;
  6. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  7. Pelaksanaan administrasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.