Layanan publik (atau pelayanan publik) adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah (baik di tingkat pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD) serta lembaga independen lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pun jenis – jenis layanan Dispera KPLHP sebagai berikut :
- Standar Pelayanan Izin Penebangan Pohon
- Standar Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup
- Standar Pelayanan Penilaian Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
- Standar Pelayanan Verifikasi Permohonan Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah B3
- Standar Pengujian Sampel Air pada Laboratorium Lingkungan Hidup
SK Pelayanan yang dimaksud bisa di Download pada link berikut https://drive.google.com/drive/folders/104shiqIEYxbxu5_Oi9PxfYBMJMTmnbBg?usp=drive_link
