Layanan publik (atau pelayanan publik) adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah (baik di tingkat pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD) serta lembaga independen lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pun jenis – jenis layanan Dispera KPLHP sebagai berikut :

  1. Standar Pelayanan Izin Penebangan Pohon
  2. Standar Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup
  3. Standar Pelayanan Penilaian Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
  4. Standar Pelayanan Verifikasi Permohonan Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah B3
  5. Standar Pengujian Sampel Air pada Laboratorium Lingkungan Hidup

SK Pelayanan yang dimaksud bisa di Download pada link berikut https://drive.google.com/drive/folders/104shiqIEYxbxu5_Oi9PxfYBMJMTmnbBg?usp=drive_link

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *